RATASTV– Dalam pernyataan mengejutkan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom secara tegas melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk para artis papan atas.
“Saya melarang semua anggota BNN menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,’’ ujarnya di Bali, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Di Indonesia, sudah tersedia 1.496 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang siap melayani pengguna narkoba tanpa proses pidana.
“Kalau ada petugas penegak hukum yang memproses itu, maka dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,’’ ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa artis sebagai figur publik harus ditangani dengan bijak, agar tidak menciptakan persepsi publik yang keliru.
Namun, untuk pengedar narkoba, Marthinus memastikan tidak ada kata ampun. ‘’Sementara bagi para pengedar harus bertindak keras, dibawa ke pengadilan, tidak boleh ada kompromi,’’ tandasnya. (*)