banner

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Tangkap Silfester

Selasa, 19 Agustus 2025 19:46 WIB
Oleh: Marshel
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto Istimewa)

RATASTV — Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal Silfester Matutina.

Sahroni mendesak kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan Silfester ke penjara sesuai dengan putusan MA.

Sahroni menyatakan Kejaksaan harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

“Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht ya laksanain sesuai,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Sahroni pun berharap agar Kejaksaan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada kasus tersebut.

Diketahui, Silfester Matutina dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Silvester dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dan tanggapan dari Silfester Matutina terkait pernyataan Sahroni.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengungkap alasan Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.

Anang yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi.

Akan tetapi Anang dan jajarannya mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia dilanda pandemi COVID-19.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung