RATASTV – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan buka suara terkait bebasnya eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, status Setya Novanto sejak 16 Agustus 2025 berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Menurut Rika, Setya Novanto wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setidaknya satu bulan sekali.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” kata Rika di Jakarta, Minggu (17/8).
Rika menambahkan, Setya Novanto dikeluarkan pada Sabtu (16/8) dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Rika, selama menjalani pembinaan Setya Novanto berkelakuan baik, hal ini menjadi pertimbangan dalam menentukan seorang narapidana layak mendapatkan bebas bersyarat, di samping syarat administratif lainnya.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” kata Rika.
Rika membeberkan, klinik hukum merupakan wadah bagi sesama narapidana di Lapas Sukamiskin mempelajari isu-isu hukum.
Menurut Rika, klinik hukum yang diinisiatori oleh Setya Novanto tersebut telah mendapat persetujuan lapas terlebih dahulu.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” terang Rika.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian dengan baik.
Rika menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu karena semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat. Menurutnya, tidak ada diskriminasi.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tandasnya.
Diketahui, Setya Novanto merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Pada Rabu (4/6) lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK mantan Ketua DPR RI tersebut dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.