RATASTV – Penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memantik perhatian serius dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyatakan bahwa akan meminta Menteri Kebudayaan untuk menjelaskan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional tersebut.
Puan menilai bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif.
“Dan terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).
Pernyataan ini merespons pro dan kontra yang muncul setelah adanya aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan terkait 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, di mana sebagian kalangan menilai kurang inklusif dan tidak mencerminkan keragaman budaya Indonesia.
Beberapa pihak menyayangkan jika penetapan tersebut hanya berfokus pada satu tradisi atau kelompok tertentu tanpa melalui proses dialog yang menyeluruh.
Puan menekankan bahwa kebudayaan merupakan cerminan kehidupan bangsa yang melintasi generasi, zaman, dan keberagaman masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, kata Puan, kebijakan terkait penetapan hari kebudayaan tidak boleh dibuat tanpa landasan yang kuat dan melibatkan partisipasi publik.
“Karena kebudayaan adalah kehidupan seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif, dan ini nggak boleh kemudian tanpa dasar,” tegasnya.
Puan juga berharap agar Menteri Kebudayaan dapat menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai argumentasi dan pertimbangan yang digunakan dalam mengusulkan Hari Kebudayaan.
Puan mengingatkan bahwa kebudayaan seharusnya menjadi perekat persatuan dan meminta agar pemerintah bersikap bijak dan transparan dalam mengambil keputusan.
“Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud) , Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Diketahui, tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai bagian integral dari identitas bangsa.