banner

Empat Pulau Disengketakan Sumut-Aceh, Jusuf Kalla: Masuk Wilayah Aceh 

Senin, 16 Juni 2025 11:15 WIB
Oleh: Marshel
Mantan Wapres RI Jusuf Kalla (Foto; Ajjn.net)
Mantan Wapres RI Jusuf Kalla (Foto; Ajjn.net)

RATASTV – Empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memantik perhatian serius dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK.

Empat pulau yang disengketakan tersebut yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.

Pria yang akrab disapa JK tersebut menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan dan memantik perhatian masyarakat tersebut masuk ke wilayah Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK dalam keterangannya  di Jakarta, Minggu (15/6).

Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

Dalam perundingan tersebut disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” katanya.

JK menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.

Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama.

Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut. Dirinya pun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” tandasnya.

Pemerintah Turun Tangan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6).

Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan keputusannya terkait polemik perebutan empat pulau itu pada pekan depan.

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung