banner

Warga Jakarta Buruan Daftar! KJP Plus Tahap Dua Telah Dibuka 

Kamis, 31 Juli 2025 12:53 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (Foto: jakarta.go.id)
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (Foto: jakarta.go.id)

RATASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran dan verifikasi KJP Plus tahap dua.

Pendaftaran bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Plus tersebut dimulai sejak tanggal 30 Juli 2025, hingga 8 Agustus 2025.

KJP ini merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu yang bersekolah.

Program yang didanai dari APBD DKI Jakarta ini diharapkan bisa memberikan manfaat positif bagi setiap penerimanya.

Harapannya, anak-anak Jakarta bisa mengenyam pendidikan, minimal sampai sekolah menengah (SMA/SMK).

Murid-murid yang memenuhi kriteria bisa mendaftar untuk menjadi penerima manfaat program KJP Plus tersebut.

Melansir laman resmi KJP Plus Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar KJP:

1.  Form Kelengkapan Data.

2. Surat Permohonan KJP Plus.

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

4. Fotokopi KTP.

5. Fotokopi Kartu Keluarga.

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (ber materai cukup).

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan, bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus, yang ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung