RATASTV.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022.
Enam saksi yang diperiksa antara lain SW, Direktur Sekolah Dasar periode 2020-2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021; MLY, Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020; HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi; HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020; dan HS, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi tersebut,” terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna,.Senin, Jakarta, (4/8/25).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.