banner

DPR Sebut Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis 

Kamis, 29 Mei 2025 12:46 WIB
Oleh: Marshel
Gedung DPR RI di Jakarta (Foto: parlementaria.com)
Gedung DPR RI di Jakarta (Foto: parlementaria.com)

RATASTV – DPR RI mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemerintah yang harus menggratiskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (28/5).

“Tentu, kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” kata Irfani.

Lebih lanjut Irfani menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” kata Irfani.

Irfani pun menyoroti persoalan anggaran untuk menjalankan putusan terkait biaya pendidikan dasar yang gratis itu.

Dia menilai bahwa APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” katanya..

Irfani pun mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut dia, revisi itu perlu dilakukan guna memastikan BOS dapat menjangkau sekolah swasta.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” kata Irfani.

Putusan Mahkamah Konstitusi 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Respons Kemendikdasmen 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya siap membahas putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila sudah mendapatkan berkas salinan lengkap.

“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut dia, sejauh ini pihaknya masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.

Selain itu, pihaknya sejauh ini juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Namun demikian, ia kembali menegaskan pihaknya baru akan membahas secara lengkap terkait pengubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tersebut apabila sudah menerima salinan lengkapnya.

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung