Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, dengan tujuan meninjau Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dengan Data Perpajakan, hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (23/07/2025).
Pada sambutannya Wamen Ossy menyampaikan apresiasi yang mendalam serta dukungan penuh terhadap Pilot Project integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) milik Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Saya mengimbau agar semangat ini terus dikobarkan. Jika menghadapi kendala, mari saling membantu, baik dari pihak Pemkot Tangsel maupun Kantah Tangsel, agar pilot project ini dapat segera diluncurkan,” ujarnya dengan penuh antusiasme.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, yang turut hadir menyampaikan bahwa integrasi ini merupakan solusi strategis atas berbagai hambatan yang selama ini dialami masyarakat dalam proses administrasi pertanahan dan perpajakan yang berjalan secara terpisah.
“Selama ini, perubahan hak atas tanah tidak secara otomatis diikuti dengan perubahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibatnya, masyarakat harus mengurus dua jenis layanan yang berbeda, yang menyita waktu, biaya, dan tenaga, serta membuka peluang bagi praktik percaloan. Melalui integrasi ini, kami berharap proses tersebut dapat dilakukan secara digital, otomatis, dan terintegrasi dalam satu sistem layanan pemerintah,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa kolaborasi dalam Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dengan Data Perpajakan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan secara lebih efisien dan efektif.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kantah Tangsel yang turut memaksimalkan pendapatan asli daerah kami melalui PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pendapatan hampir mencapai 3 triliun rupiah, tertinggi melalui PBB dan BPHTB, disusul sektor perhotelan, restoran, dan lainnya. Pengoptimalisasian ini sangat berdampak signifikan bagi Pemkot Tangerang Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel), Shinta Purwitasari, menjelaskan bahwa dalam rangka penerapan paradigma administrasi pertanahan modern, diperlukan konsep single cadaster yang terbagi dalam empat klaster, yaitu Land Tenure yang berkaitan dengan legalitas hak atas tanah; Land Value yang menghasilkan produk Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); Land Use yang menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); serta Land Development yang menghasilkan Ketentuan Koefisien Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Seluruh informasi tersebut disatukan dalam satu sistem terpadu, termasuk data pertanahan berupa NIB yang diintegrasikan dengan data perpajakan berupa NOP melalui pemanfaatan peta tematik bidang tanah,” ucapnya.
Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi; para pejabat instansi vertikal; Kepala Bidang di lingkungan BPN Provinsi Banten; para Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di BPN Provinsi Banten; Forkopimda Kota Tangerang Selatan; serta jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.