Tunjangan Perumahan DPR Dicairkan Setahun, Berlaku untuk Kontrak Lima Tahun
RATASTV – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukan fasilitas bulanan yang diterima sepanjang masa jabatan.
Dana tersebut, kata Dasco, sejatinya merupakan biaya kontrak rumah untuk lima tahun masa jabatan 2024–2029 yang diberikan secara angsuran selama setahun.
“Sejak dilantik Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Karena itu, diberikan tunjangan untuk kontrak rumah. Namun karena anggaran 2024 tidak memungkinkan dibayarkan sekaligus, maka dicairkan Rp50 juta per bulan selama setahun. Setelah Oktober 2025, tidak ada lagi pembayaran tunjangan rumah,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, daftar tunjangan anggota DPR setelah Oktober 2025 tidak lagi mencantumkan Rp50 juta tersebut. Penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya, lanjutnya, membuat publik salah paham seolah-olah anggota DPR mendapat tunjangan perumahan rutin setiap bulan hingga 2029.
Dasco memastikan skema ini sudah melalui mekanisme resmi, usulan Sekretariat Jenderal DPR, serta pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
“Jadi jelas, ini bukan tunjangan rutin, tapi biaya sewa rumah lima tahun yang teknis pencairannya dicicil selama satu tahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.