RATAS – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kesiapan mental dan spiritualnya menjelang vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya sebagai terdakwa. Putusan akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam pernyataan usai sidang pada Senin (14/7), Tom menyampaikan bahwa proses hukum yang dijalaninya selama ini telah menjadi pelajaran berharga dan membentuk kekuatan batin tersendiri. Ia mengaku telah mencapai kemenangan personal, terlepas dari apapun hasil putusan yang akan dibacakan.
“Terlepas apa pun putusannya, bagi saya, kami sudah mencapai kemenangan. Tim pembela saya luar biasa. Saya sangat terharu dan bersyukur. Itu yang bisa saya harapkan,” ujar Tom di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Tom mengenang pengalaman spiritualnya selama menjalani masa penahanan. Ia menyebut mendapatkan pelajaran hidup yang bermakna dari sesama tahanan, termasuk mengenal konsep “tawakal” dari rekan sesama tahanan yang beragama Islam.
“Untuk pertama kalinya saya mendengar dan diajarkan kata ‘tawakal’ oleh teman tahanan. Itu kata baru bagi saya, dan sangat menyentuh. Kami sudah berjuang sebaik mungkin, sudah berupaya semaksimal mungkin dengan kehormatan. Selebihnya saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa,” jelasnya.
Tom juga mengakui bahwa dunia saat ini tengah berada dalam era penuh ketidakpastian. Ia pun menyatakan kesiapannya menerima apapun skenario yang akan terjadi.
“Saya merasa punya tanggung jawab untuk siap menghadapi segala kemungkinan. Sekarang semuanya serba tidak pasti, dan semua bisa terjadi,” katanya.
Meski demikian, Tom menekankan bahwa selama ini fokus utamanya adalah menjalani proses pembelaan secara profesional dan etis bersama tim hukumnya.
“Saya selalu fokus pada proses. Saya ingin memastikan dinamika internal tim pembela berjalan dengan kondusif, optimal, dan tetap dalam koridor yang terhormat. Begitu pula dengan komunikasi bersama keluarga dan para pemangku kepentingan,” tutur dia.
Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa sidang vonis dijadwalkan pada Jumat (18/7) setelah seluruh tahapan persidangan rampung, termasuk agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
“Untuk memberikan waktu kepada Majelis mempertimbangkan segala hal dalam putusan, maka sidang putusan dijadwalkan hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Dennie.
Dalam kasus ini, Tom didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait impor gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, dalam pernyataannya sebelumnya, Tom mengaku kecewa karena tuntutan jaksa dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkannya sejak awal proses hukum. (HDS)