banner

Tok! Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 21:00 WIB
Oleh: Marshel
Antonius Kosasih (Foto: Tempo.co)
Antonius Kosasih (Foto: Tempo.co)

RATASTV— Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Kosasih terbukti bersalah menurut hukum dalam kasus investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, US$ 127.057, SG$ 283.002, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$ 500, dan 1,262 juta won, dan Rp 2.877.000

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” kata dia.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah terdakwa yang merupakan eks Dirut Taspen tidak memberikan contoh yang baik serta tak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Kosasih berupa pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK berkeyakinan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila ia tak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung