banner

Sindiran Keras Oegroseno dan Susno Duadji ke Silfester Matutina, Komisaris BUMN yang Jadi Terpidana

Rabu, 13 Agustus 2025 05:16 WIB
Oleh: Hadits
Oegroseno Silfester Susno 1

RATASTV – Mantan Wakapolri periode 2013–2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengkritik penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris BUMN meski berstatus terpidana. Kritik itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @oegroseno_official.

“Terpidana bisa jadi komisaris. Agak lain,” tulis Oegroseno disertai emotikon tersenyum. Ia juga meminta para pengikut keluarga Presiden Joko Widodo—yang kerap disebut Termul atau “ternak Mulyono”—tidak membela Silfester. Menurutnya, popularitas Silfester yang sering berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi justru membuka kembali vonis pidana yang belum dieksekusi.

Silfester kini menjabat sebagai Komisaris Independen ID FOOD, merek korporasi dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) selaku Induk Holding BUMN Pangan. Oegroseno mempertanyakan proses pengangkatannya.

“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat?” ujarnya.

Usul BUMN Ambil Langkah Hukum

Oegroseno juga mengusulkan agar ID FOOD mempidanakan Silfester atas dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 310 KUHP. “BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP,” tulisnya.

Perkara Lama yang Terungkap Kembali

Kasus yang menjerat Silfester berawal pada 2017, saat ia dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasi. Silfester membantah tuduhan itu, menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa.

Proses hukum bergulir hingga Mahkamah Agung memutuskan kasasi pada 2019, menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Meski mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla, eksekusi vonis akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno Duadji: Hadapi dengan Ksatria

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, juga angkat bicara. Ia mengaku menghormati Silfester sebagai sahabat, namun berharap ia bersikap ksatria dengan menjalani vonis secara sukarela.

“Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman),” kata Susno.

Menurutnya, langkah itu justru dapat menumbuhkan simpati publik dan membuka peluang mendapatkan pengampunan. “Pada saat menjalani, kan orang ada simpati. Insyaallah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni,” ujarnya.

Susno menegaskan, Silfester tidak perlu khawatir menghadapi masa hukuman penjara yang akan dijalaninya. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung