banner

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menimipas: Prosedur Sudah Sesuai, Harusnya 25 Juli Lalu

Minggu, 17 Agustus 2025 16:19 WIB
Oleh: Hadits
Setya Novanto 2

RATASTV — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Agus, keputusan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga masa pidananya dikurangi.

“Sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, waktunya memang sudah lewat. Harusnya tanggal 25 Juli lalu,” ujar Agus seusai Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8), dikutip dari KompasTV.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, sebelumnya membenarkan pembebasan bersyarat tersebut. Ia menjelaskan, MA mengurangi vonis Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

“Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali di Bandung.

Meski bebas bersyarat, Setnov tetap diwajibkan menjalani kewajiban lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam putusan PK, MA juga memangkas masa larangan Setnov untuk menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Selain itu, denda yang semula lebih tinggi ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah itu, Rp5 miliar sudah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan terpidana.

Setya Novanto sebelumnya terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus korupsi proyek e-KTP. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung