banner

Prof. Djohermansyah Djohan: KPU Wajib Transparan dan Bertanggung Jawab dalam Kontroversi Ijazah

Selasa, 23 September 2025 14:42 WIB
Oleh: Diaz
IMG-20250903-WA0045

Prof. Djohermansyah Djohan: KPU Wajib Transparan dan Bertanggung Jawab dalam Kontroversi Ijazah

RATASTV – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab penuh atas munculnya kontroversi dugaan ijazah palsu dalam proses pemilu.

Menurutnya, dokumen pendaftaran calon peserta pemilu, termasuk ijazah, adalah dokumen terbuka yang wajib diakses publik sebagai bagian dari kontrol demokrasi.

“Ijazah berbeda dengan dokumen kesehatan seorang calon. Ia justru bisa dan harus diumumkan ke publik sehingga semua pihak bisa melihat serta menilai kebenarannya. Apalagi ijazah merupakan salah satu syarat utama pendaftaran pemilu,” tegas Prof. Djohermansyah, Minggu (22/9/2025).

*KPU Harus Buka Dokumen Publik*

Prof. Djohermansyah menekankan, KPU tidak boleh menutup-nutupi arsip ijazah para kandidat. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menurutnya, sudah jelas mengatur bahwa dokumen tersebut dapat diakses masyarakat.

Ia menjelaskan, dokumen syarat calon kepala daerah nantinya juga diteruskan KPU ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Dokumen itu kemudian dijadikan arsip negara sekaligus dasar pelantikan bupati/wali kota oleh Mendagri dan gubernur oleh Presiden.

“Ini sangat krusial. Bila publik mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, KPU harus siap membuka dan menjelaskan secara transparan,” ujarnya.

*Dorong Regulasi Lebih Ketat*

Maraknya kasus pemalsuan ijazah pejabat publik, menurutnya, harus menjadi momentum bagi KPU untuk memperketat regulasi.

“Sudah banyak pejabat publik yang dipecat bahkan dipidana karena menggunakan ijazah palsu. Karena itu, KPU wajib memperbaiki aturan agar lebih jelas, detail, dan tidak multitafsir,” jelasnya.

*Kasus Jokowi Jadi Pelajaran*

Menanggapi kontroversi dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Prof. Djohermansyah menilai KPU ikut memiliki andil dalam munculnya spekulasi di publik.

“Aturan KPU masih terlalu longgar. Inilah yang membuat masyarakat mudah berspekulasi. Kasus kali ini harus menjadi pelajaran penting bahwa KPU wajib menutup celah aturan yang lemah,” tandasnya.

Sebagai mantan Media Adviser KPU, ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga penjamin legitimasi demokrasi. Karena itu, setiap dokumen calon harus dijaga transparansinya demi mempertahankan kepercayaan publik.

Apalagi, baru-baru ini polemik semakin mencuat akibat terbitnya PKPU No. 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, meski akhirnya dibatalkan.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung