banner

Prabowo: Produsen Kelapa Sawit Terbesar, kok Bisa Minyak Goreng Hilang!

Jumat, 25 Juli 2025 14:16 WIB
Oleh: Marshel
Presiden Prabowo Subianto (Foto bpmi setpres)
Presiden Prabowo Subianto (Foto bpmi setpres)

RATASTV – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.

“Pasal 33 (UUD 1945) ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujar Prabowo.

Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (23/7).

Sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng, menurut Presiden merupakan kebutuhan pokok rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar semata.

Bahkan, Prabowo telah mengusulkan istilah baru yakni “serakahnomics” untuk menggambarkan fenomena penyimpangan yang terjadi akibat keserakahan sejumlah oknum.

“Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi jagung, hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak?,” tanya Prabowo.

“Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?” imbuh Prabowo.

Dalam konteks produksi beras, Presiden menyoroti ironi dari sistem subsidi yang besar, tetapi hasil akhirnya justru dikuasai oleh spekulan. Padahal, sarana produksi pertanian mulai dari benih, pupuk, hingga irigasi menurut Presiden menggunakan subsidi uang rakyat.

“Beras yang disubsidi ini, yang ditempel katanya beras premium. Harganya tambah Rp5.000 – Rp6.000. Ini, menurut saudara, benar atau tidak? Ini adalah pidana. Ini enggak benar,” ujarnya

Kepala Negara menyampaikan bahwa praktik manipulasi harga dan pengemasan beras tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

Untuk itu, Prabowo telah memerintahkan penegakan hukum secara tegas agar praktik tersebut tidak berlanjut.

“Jadi tidak bisa, saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak. Usut, tindak, sita. Karena Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,” tegasnya

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung