banner

PPATK Blokir “Rekening Dormant” untuk Lindungi Hak Nasabah, Deposit Judi Online di RI Langsung Turun Drastis 70 Persen (Jadi hanya Rp1 Triliun)

Kamis, 31 Juli 2025 15:06 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
500px-LOGO_PPATK

RATASTV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tegas mengungkapkan alasan memblokir “rekening dormant”. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu untuk transaksi (setidaknya tiga bulan).

Akibat pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Republik Indonesia (RI) turun drastis mencapai 70 persen. Yakni dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.

Demikian diungkapkan Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kantor Berita RATASTV.CO, Kamis, 31 Juli 2025. “Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di tanah air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun,” ucap Natsir.

Jadi Target Kejahatan

Menurut Natsir, salah satu alasan mengapa lembaganya melakukan pemblokiran rekening dormant, yaitu karena hal berikut ini. “Karena ditemukan rekening dormant ini menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemiliknya,” ulas Natsir.

Misalnya, pria yang ahli di bidang transaksi keuangan ini memaparkan, rekening dormant itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana. “(Seperti) jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” sebut Natsir.

Ia melanjutkan, dana pada rekening dormant diambil dengan melawan hukum. “Baik oleh internal bank, maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” cetusnya.

Semata-mata untuk Lindungi Nasabah

Ditegaskan Natsir, pemblokiran rekening dormant ini sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh, imbuhnya.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tukasnya.

Perketat Pengelolaan Rekening Dormant

PPATK, ucap Natsir, merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. “Meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,” pintanya.

Jadi Celah Kejahatan

Akhirnya, Natsir pun menandaskan bahwa rekening yang tidak digunakan bisa menjadi celah kejahatan. “Mari jaga rekening kita,” ia menutup pernyataannya. (AGS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung