banner

Menantang KPK Periksa Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 13 Agustus 2025 08:22 WIB
Oleh: Hadits
Jokowi Haji 2

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pernyataan ini berkaitan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jamaah kepada Jokowi pada periode tersebut.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuat terang penanganannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Informasi yang dihimpun KPK menyebut Jokowi berkomunikasi langsung dengan Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota, merespons antrean haji reguler di Indonesia yang kala itu menembus 15 tahun. Saudi kemudian memberikan tambahan 20.000 kuota.

Namun, hasil penyelidikan menemukan Kemenag tidak sepenuhnya menyalurkan tambahan kuota itu untuk memangkas antrean haji reguler. Kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menilai, seluruh tambahan kuota seharusnya masuk ke haji reguler sesuai permintaan Jokowi. Jika dibagi, pembagian harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92% (18.400 kuota) untuk haji reguler dan 8% (1.600 kuota) untuk haji khusus.

Keputusan memberikan 10.000 kuota untuk haji khusus diduga menguntungkan sejumlah pihak, termasuk pejabat Kemenag, individu, dan perusahaan travel haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (8/8/2025), berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sprindik umum adalah perintah penyidikan kasus korupsi tanpa mencantumkan identitas tersangka.

Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama 2020–2024.
  • Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, dan Moderasi Beragama.
  • Fuad Hasan Mashyur, pemilik Maktour.  (HDS)
Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung