banner

Mau Beli Properti? Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Rabu, 6 Agustus 2025 02:10 WIB
Oleh: Hadits
BHUMI

RATASTV – Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah di mata hukum. Karena itu, penting untuk memastikan keabsahan sertifikat sebelum membeli rumah atau lahan agar tidak terjebak dalam transaksi ilegal atau sertifikat palsu.

Kini, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui dua kanal resmi: aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI.

Berikut panduan lengkap cara mengeceknya:

1. Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital. Tersedia gratis di Google Play Store dan App Store.

Cara Menggunakan:

  • Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Buka aplikasi, pilih “Masuk”, lalu klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru.
  • Lengkapi data diri dan verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email Anda.
  • Setelah akun aktif, login dengan username dan password.
  • Di halaman utama, pilih menu “Cari Berkas”.
  • Masukkan data sertifikat yang ingin dicek, lalu klik “Cari Berkas”.
  • Jika sertifikat Anda terdaftar, data properti akan langsung muncul di layar.

2. Lewat Situs BHUMI (Geoportal BPN)

Alternatif lainnya, Anda bisa menggunakan situs resmi BHUMI: bhumi.atrbpn.go.id/peta yang terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS untuk menampilkan peta bidang tanah yang sudah terdaftar resmi.

Langkah-langkahnya:

  • Akses laman bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman untuk membuka menu pencarian.
  • Pilih metode pencarian berdasarkan:
  • NIB (Nomor Identifikasi Bidang)
  • Nomor Hak atas Tanah
  • Masukkan lokasi: Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nomor identifikasi bidang tanah.
  • Klik “Cari Bidang”, dan sistem akan menampilkan posisi serta informasi bidang tanah di peta jika sudah teregister.

Penting untuk Diketahui

Data yang tersedia bersifat informatif dan hanya mencerminkan dokumen yang sudah terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.

Jika data tidak muncul, kemungkinan besar sertifikat belum terdigitalisasi — bukan berarti palsu.

Untuk keperluan hukum, transaksi jual beli, atau pembuktian kepemilikan, tetap disarankan untuk melakukan verifikasi lanjutan di Kantor Pertanahan setempat atau melalui notaris/PPAT yang berwenang.

Dengan layanan ini, proses cek status kepemilikan tanah kini bisa dilakukan dari mana saja secara cepat dan aman. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, modern, dan ramah masyarakat. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung