RATASTV – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto atau Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Setnov bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025), setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan memotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Bebasnya hari Sabtu. Statusnya bebas bersyarat, bukan bebas murni. Karena setelah PK dikabulkan, hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan, dan dihitung dua pertiganya, ia berhak pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8).
Kusnali menegaskan, Setnov tetap diwajibkan menjalani wajib lapor sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat pada umumnya,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa Setnov tidak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus 2025. “Dia keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus, jadi tidak dapat remisi kemerdekaan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra, memutuskan mengabulkan PK Setnov dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, MA memangkas vonis Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, pidana denda yang semula Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setnov dijatuhi vonis pada 2018 karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Ia dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri serta pihak lain.
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Putusan ini menempatkan Setnov sebagai salah satu tokoh politik dengan vonis terberat dalam kasus korupsi besar yang melibatkan banyak pejabat.