Legislator Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT
RATASTV – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, kehadiran regulasi ini tidak hanya memastikan jaminan perlindungan, tetapi juga mewajibkan pemerintah menjamin hak-hak khusus bagi pekerja rumah tangga.
“Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini, jika perlu pada akhir tahun ini, Undang-Undang PRT harus disetujui,” ujar Sugiat dalam acara Dialektika Demokrasi bertema “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” di Gedung DPR, Selasa (16/9/2025).
Ia menekankan pentingnya pengaturan yang mempertimbangkan faktor sosial dan budaya. Salah satu hal yang krusial adalah keberadaan perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup tugas pekerja rumah tangga, agar hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Katakanlah jumlahnya PRT itu sebanyak 5 juta orang dan menjadi tulang punggung bagi negara, tapi kenyataannya tidak ada perlindungan hukum,” tegasnya.
Sugiat menilai regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini kurang mendapat perhatian. Ia menambahkan, perjanjian kerja perlu diatur secara spesifik, karena aturan ketenagakerjaan yang ada saat ini belum secara tegas melindungi pekerja rumah tangga.
Berdasarkan data, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Namun, mereka masih sangat rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, karena belum adanya payung hukum yang komprehensif.