banner

KPK Ungkap Penyimpangan Kuota Haji Tambahan 2024, Seharusnya 92 Persen untuk Haji Reguler

Sabtu, 16 Agustus 2025 05:52 WIB
Oleh: Hadits
Asep Guntur Rahayu 2

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah itu sejatinya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek masa tunggu haji reguler, yang kala itu sudah mencapai 15 tahun.

“Kalau berdasarkan niat awal Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, alasannya jelas: untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Asep, tambahan kuota itu seharusnya dibagi sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Jadi, dari 20 ribu, semestinya 18.400 untuk haji reguler, sementara 1.600 untuk haji khusus. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu sama rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” kata Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan itu, kata dia, masih bersifat awal dan akan didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seiring dengan penyidikan kasus ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2025.

Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah KPK memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. “Kami perlu mengumpulkan bukti lebih banyak untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka,” ujar Asep.

Pihak Yaqut membantah tudingan penyimpangan. Jubir Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan pembagian kuota haji saat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pembagian kuota haji itu dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang,” katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 7 Agustus 2025. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung