RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik komitmen fee yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka terima. Nilainya diperkirakan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, besaran fee berbeda-beda bergantung pada perusahaan penyelenggara haji.
“Kisaran komitmen fee ada yang 2.600 sampai 7.000 dolar AS per kuota. Angkanya masih kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
KPK menduga adanya timbal balik dari penerbitan surat keputusan (SK) Menteri Agama yang membagi tambahan kuota haji secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini berkaitan dengan penentuan kuota haji 2023–2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi, seharusnya 92 persen atau 18.400 dialokasikan untuk haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 untuk haji khusus.
Namun, pembagian justru dilakukan rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Seharusnya 92 persen banding 8 persen, tetapi malah dibagi 50 persen banding 50 persen. Itu jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.
KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (HDS)