RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha sekaligus mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Selain Bambang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Untuk memperkuat penyidikan, KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, yakni Bambang Rudijanto; mantan pejabat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto; serta dua pihak swasta, Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho.
“Surat larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan mendatang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Budi, pencegahan dilakukan agar penyidik dapat menggali keterangan secara menyeluruh sehingga proses penyidikan berjalan optimal. Ia menegaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos Kementerian Sosial yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru sejak Agustus 2025. “Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari perkara bansos Kemensos sebelumnya,” jelas Budi.
Dalam kasus awal, Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dan divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Hak politiknya pun dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Selain kasus PKH, KPK juga memperluas penyidikan ke dugaan korupsi bansos Presiden Joko Widodo atau bansos presiden. Anggaran bansos presiden bersumber dari Kementerian Sosial sejak April 2020 untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Paket bantuan tersebut dikemas dalam goodie bag bergambar Presiden Jokowi berisi beras, minyak goreng, dan biskuit.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, turut ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum itu, pada 10 Juni 2024, ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara terkait distribusi bansos Kemensos.
Kasus korupsi bansos kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang seharusnya menjadi penopang masyarakat di masa pandemi, namun justru dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak. (HDS)