banner

KPK Perkuat Tata Kelola BUMN Jabar–Banten Lewat Sinergi dengan SPI

Sabtu, 6 September 2025 20:03 WIB
Oleh: Diaz
FB_IMG_1746512784493

KPK Perkuat Tata Kelola BUMN Jabar–Banten Lewat Sinergi dengan SPI

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran strategis Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam menjaga integritas serta tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten yang digelar secara daring, Rabu (3/9).

“Salah satu langkah penting dalam pencegahan adalah membangun kepatuhan berbasis risiko. Peran SPI di BUMN Jawa Barat dan Banten sangat krusial karena dapat memastikan manajemen berjalan efisien sekaligus bersih,” ujar Amin dalam seminar bertema “Menjaga Profesionalisme Direksi dalam Bingkai Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Business Judgement Rule” yang berlangsung pada 3–4 September di Bandung.

*Business Judgement Rule, Penutup Celah Korupsi*

Amin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi dasar penerapan business judgement rule (BJR). Prinsip ini memberi perlindungan bagi direksi atas keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian, selama keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangan.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti impunitas. Direksi tetap bertanggung jawab apabila lalai atau menyalahgunakan wewenang. Untuk memperkuat pengawasan, KPK mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) serta konsistensi penerapan prinsip BJR—mulai dari good faith, fiduciary duty, informed basis, duty of care, hingga menghindari konflik kepentingan pribadi.

“Keputusan direksi harus berhati-hati agar terhindar dari unsur mens rea yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menegaskan bahwa korupsi terjadi ketika ada kerugian negara yang dilatarbelakangi niat, kesengajaan, serta tujuan tertentu,” jelas Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati.

*Regulasi untuk Cegah Salah Tafsir*

KPK menekankan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana bila timbul akibat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prinsip BJR. Hal ini diperkuat oleh Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019.

Melalui Direktorat Monitoring, KPK juga melakukan corruption risk assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan menemukan sejumlah titik rawan, di antaranya:

* Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana yang belum jelas.

* Kewenangan pemeriksaan menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat.

* Pemberian pinjaman dan agunan aset yang masih memerlukan persetujuan presiden, rawan diskresi berlebihan.

* Potensi konflik kepentingan dalam jabatan Dewan Pengawas.

* Tidak adanya prosedur pembelaan diri yang jelas bagi direksi/komisaris.

* Sumber modal tambahan dari luar belum diatur secara transparan.

* Definisi penyelenggara negara belum selaras dengan UU No. 28/1999.

*Dorong Akuntabilitas Direksi*

Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menegaskan bahwa direksi harus menerapkan prinsip kehati-hatian serta analisis risiko menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis.

“Direksi wajib menyediakan dokumentasi jelas sebagai bukti bahwa keputusan diambil secara rasional dan terukur. Akuntabilitas harus dijalankan, baik secara moral maupun hukum, demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Seminar ini dihadiri perwakilan berbagai BUMN strategis, seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara. Melalui sinergi ini, KPK berharap BUMN dapat semakin profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung