banner

KPK Inisiasi Kajian Rangkap Jabatan ASN di BUMN untuk Perkuat Integritas Publik

Selasa, 26 Agustus 2025 17:34 WIB
Oleh: Diaz
KPK-Gelar-Kick-Off-Meeting-Penelitian-Rangkap-Jabatan-Guna-Perkuat-Integritas-Lembaga-Publik-image_large

KPK Inisiasi Kajian Rangkap Jabatan ASN di BUMN untuk Perkuat Integritas Publik

RATASTV – Praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya kembali menjadi sorotan publik. Sepanjang 2015 hingga 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 17 pengaduan masyarakat terkait persoalan ini.

Sebagai langkah mitigasi, KPK menggelar “Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Kegiatan ini menjadi titik awal penyusunan kajian komprehensif mengenai risiko rangkap jabatan, khususnya ASN yang menduduki posisi komisaris di BUMN.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merusak tata kelola lembaga publik.

“Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujarnya di hadapan lebih dari 50 peserta.

Kajian ini akan memetakan praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya—mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga aspek beban kerja dan kompensasi—serta menilai efektivitas mekanisme pengawasan. Hasilnya diharapkan menghasilkan rekomendasi presisi untuk memperkuat sistem, etika, dan profesionalitas ASN.
“Selain itu, kami berharap dukungan dan kolaborasi dari kementerian/lembaga yang hadir dalam kick off meeting ini demi keberhasilan kajian,” tambah Aminudin.

*Mitigasi Risiko Rangkap Jabatan*

Hasil kajian KPK tahun 2020 mencatat terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakefektifan pengawasan, potensi konflik kepentingan, dan ketidaksesuaian kompetensi.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, menekankan pentingnya meninjau persoalan ini dari perspektif korporasi. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ASN di BUMN juga terjadi di berbagai negara lain.
“Sudut pandang benturan kepentingan dari sisi pemerintahan dan korporasi perlu dipertimbangkan agar kajian lebih komprehensif,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Eko Prasojo, menambahkan bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan rangkap pendapatan, penyalahgunaan wewenang, hingga penurunan profesionalisme.

“Yang sering menjadi persoalan bukan hanya rangkap pendapatan, tetapi juga penunjukan pejabat yang tidak sesuai bidangnya, sehingga minim kompetensi dan profesionalitas,” jelas Eko.

Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi operasional rangkap jabatan dalam kajian ini. Menurutnya, diperlukan mekanisme disclosure serta mitigasi risiko untuk jabatan rangkap yang masih diperbolehkan, dengan tetap menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.

*Kolaborasi Penelitian*

Kajian ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh KPK bersama Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian BUMN. Riset berlangsung mulai Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026 dengan fokus di 10 lembaga publik.

Pendekatan yang digunakan mencakup metode kualitatif dan kuantitatif, dengan tujuan:

* Mengidentifikasi praktik rangkap jabatan di lembaga publik.
* Menganalisis faktor penyebab terjadinya rangkap jabatan.
* Menilai dampak rangkap jabatan terhadap tata kelola yang baik.
* Mengkaji hubungan rangkap jabatan dengan konflik kepentingan, maladministrasi, dan potensi korupsi.
* Merumuskan mekanisme pencegahan dan penanganan untuk memperkuat integritas publik.

Penelitian ini juga melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat. Selain itu, pakar etika pemerintahan, akademisi, peneliti kebijakan publik, dan praktisi antikorupsi turut dilibatkan sebagai narasumber.

Dengan sinergi berbagai pihak, KPK berharap kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi nyata yang menjadi dasar perbaikan tata kelola dan penguatan integritas di lembaga publik Indonesia.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung