RATASTV – Korlantas Polri menggelar “Operasi Patuh” serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung tanggal 14- 27 Juli 2025. Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan dalam “Operasi Patuh” kali ini, pelanggaran menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ujar Aries dalam keterangannya, Senin (14/7).
Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Kemudian bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Aries menegaskan bahwa “Operasi Patuh” ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Dirinya pun berpesan sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraa lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” tandasnya..