banner

KKP Segel Lima Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Malut dan Kepri

Minggu, 12 Oktober 2025 16:42 WIB
Oleh: M Ridwan
IMG-20251012-WA0062

RATASTV.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak sesuai ketentuan di lima lokasi dalam kurun waktu 6-9 Oktober 2025. Penghentian kegiatan karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan melakukan kegiatan reklamasi terminal khusus (tersus) tidak sesuai perizinan.

Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Rincianya, empat lokasi berada di Kabupaten Halmehera Timur, yakni tersus kegiatan pertambangan PT. JAS seluas 0,797 Ha, PT. MJL seluas 2,204 Ha, PT. ANI seluas 1,066 Ha, dan PT. AR seluas 8,452 Ha. Kemudian satu lokasi usaha PT. MDP seluas 0,291 Ha di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Haltim, pada Kamis (9/10). Penyegelan ini bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 tahun KKP.

Pengentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sebagai bentuk kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan. Awalnya, tim Polsus PWP3K melakukan pengawasan dan menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamsi di lima lokasi tersebut.

Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Adapun regulasi yang dilanggar oleh pelaku usaha diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai upaya menjaga harmonisasi setiap kegiatan di ruang laut. Harmonisasi ini tidak hanya untuk kegiatan ekonomi dan sosial, tapi juga kelestarian ekosistem laut itu sendiri.

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung