banner

Ketua KPK Pertanyakan Putusan Bebas Hasto dari Dakwaan Perintangan Penyidikan

Sabtu, 26 Juli 2025 17:18 WIB
Oleh: Hadits
Setyo Budiyanto

RATASTV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus suap Harun Masiku.

Menurut Setyo, KPK telah menyampaikan bukti yang cukup kuat bahwa Hasto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Kami semua yakin bahwa secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan,” kata Setyo saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta dari total suap Rp 1,25 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat sebelum dilantik.

Namun, dalam amar putusan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti, termasuk menenggelamkan ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, Hasto dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice.

Majelis hanya menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, yang berkaitan dengan pemberian suap.

Vonis terhadap Hasto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hingga berita ini ditulis, baik tim jaksa KPK maupun kuasa hukum Hasto belum menyampaikan sikap resmi terkait rencana banding terhadap putusan tersebut. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung