RATASTV – Ivan Yustiavandana, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini terjadi setelah PPATK menerapkan kebijakan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, dengan alasan perlindungan publik. Kebijakan tersebut memicu kontroversi dan berujung pada perhatian terhadap kekayaan pribadi Ivan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ivan meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2025, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp9,38 miliar, hampir dua kali lipat dari Rp4,53 miliar pada 2023, dan naik jauh dari Rp4 miliar pada 2021.
Rincian harta Ivan meliputi tujuh properti tanah dan bangunan seluas 29 sampai 2.070 meter persegi yang berlokasi di Depok dan Ngawi.
Dia juga memiliki dua mobil, yaitu Toyota Innova Zenix senilai Rp550 juta dan Volkswagen Beetle seharga Rp100 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat Rp225 juta, surat berharga Rp87,3 juta, kas dan setara kas mencapai Rp3,7 miliar, serta aset lain senilai Rp688,9 juta.
Namun, Ivan juga memiliki utang sebesar Rp2,9 miliar.
Kenaikan kekayaan Ivan memicu pertanyaan soal besaran penghasilannya sebagai Ketua PPATK. Data yang beredar menunjukkan Ivan memperoleh penghasilan bulanan antara Rp61 juta hingga Rp70 juta.
Rinciannya, gaji pokok dan tunjangan fungsional mencapai Rp24,1 juta, tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp7,2 juta, dan tunjangan khusus pimpinan di PPATK yang bisa mencapai Rp47,5 juta per bulan sesuai kelas jabatan.
Kondisi ini menjadi perhatian publik di tengah kontroversi kebijakan PPATK yang sedang berlangsung. (HDS)