RATASTV – Polemik seputar kasus dugaan korupsi impor gula yang turut menyeret nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya—dan juga Tom Lembong—seharusnya tidak dipidana karena ada pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jamdatun pada tahun 2017.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa pendapat hukum atau legal opinion (LO) tersebut tidak otomatis menjadi legitimasi terhadap praktik impor gula yang dipersoalkan dalam perkara ini.
“Jangan tiba-tiba muncul membawa LO kemudian membuat gaduh publik. Kita harus lihat dulu konteksnya. LO itu bukan izin, apalagi untuk pembenaran perbuatan yang terjadi di luar kerangka hukum,” tegas Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa LO yang dimaksud berasal dari tahun 2017, ketika posisi Menteri Perdagangan sudah dipegang oleh Enggartiasto Lukita. Artinya, LO tersebut tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan periode jabatan Tom Lembong yang sudah berakhir pada 2016.
“LO itu terdiri dari dua bagian: surat pengantar dari Jaksa Agung dan pendapat hukum dari penyidik. Namun sekali lagi, LO bukan keputusan izin impor, dan tidak bisa digunakan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang kami jalankan,” papar Sutikno.
Kejagung, lanjutnya, menangani perkara ini dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan bukti hukum yang valid. “Kami tidak bertindak gegabah. Semua ditelusuri berdasarkan data dan fakta yang ada,” ujar dia.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas manuver hukum Hotman Paris yang membela Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, dan menyeret nama Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hotman berpendapat bahwa semua aktivitas impor pada 2017 sudah memiliki dasar hukum yang kuat karena adanya LO dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Menurut Jaksa Agung saat itu, semuanya sah. Jadi, bagaimana mungkin klien saya dan bahkan Tom Lembong bisa dijadikan tersangka?” kata Hotman.
Namun Kejagung menekankan, interpretasi Hotman terlalu menyederhanakan konteks hukum. Apalagi, pendapat hukum dari institusi kejaksaan tidak bisa dijadikan tameng atas perbuatan pidana yang terjadi di luar wewenang atau prosedur yang sah.
“LO tidak mengikat secara mutlak, apalagi jika konteksnya tidak sesuai. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Sutikno. (HDS)