Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
RATASTV – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis.
Menurut Nurcahyo, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, padahal saat itu pengadaan belum dimulai.
Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total sudah lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menjerat empat tersangka, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP).