RATASTV – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa kader PDI Perjuangan, Angga Nugraha, sebagai pelapor dalam kasus dugaan fitnah yang diduga dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.
Angga melaporkan Budi Arie atas pernyataannya yang diduga menuding adanya partai politik parlemen sebagai dalang maraknya judi online (judol). Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Mei 2025.
“Hari ini kami mendapatkan surat panggilan pengambilan keterangan sebagai pelapor,” ujar advokat PDIP, Wiradarma Harefa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Menurut Wiradarma, pihaknya membawa sejumlah bukti berupa rekaman video dan percakapan yang menunjukkan pernyataan Budi Arie. Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak Budi Arie kepada PDIP.
“Ini murni inisiatif kader, bukan instruksi dari Ketua Umum,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP telah melaporkan Budi Arie atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Polri atas respons terhadap laporan tersebut. (HDS)