RATASTV — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7/2025), hakim menyatakan bahwa unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Penyidikan terhadap Harun Masiku disebut tetap berjalan dan tidak terganggu oleh tindakan Hasto.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim.
Hakim juga menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan atas nama Harun Masiku diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020, sehari setelah peristiwa yang didakwakan kepada Hasto terjadi.
“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sementara surat penyidikan baru keluar 9 Januari 2020. Artinya, saat itu Harun belum berstatus tersangka secara formal,” lanjut hakim.
Soal dugaan bahwa Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel untuk menghilangkan barang bukti, hakim menyebut bahwa ponsel tersebut tetap ditemukan dan telah disita KPK pada 10 Juni 2024.
“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK,” ujar hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan membebaskan Hasto dari dakwaan primer terkait Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum diputus bebas, jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan perintangan penyidikan dan turut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan,” ucap jaksa KPK dalam sidang tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HDS)