banner

Geger Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Masih Finalisasi 

Kamis, 24 Juli 2025 11:21 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Data Pribadi (Foto: Antara/Shutterstock)
Ilustrasi Data Pribadi (Foto: Antara/Shutterstock)

RATASTV – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait gegernya isu transfer sata pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Meutya menjelaskan bahwa negosiasi terkait kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Menurut dia, pembicaraan teknis masih berlangsung.

Komdigi menegaskan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi.

Kesepakatan itu justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan teknologi asal AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).

Lebih lanjut Meutya memastikan bahwa komitmen transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan.

Sebaliknya, kata Meutya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

Meutya menambahkan, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global.

Namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakkan hukum atas data pribadi warganya,” imbuhnya..

Menurut Meutya pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Ia mencontohkan aktivitas tersebut termasuk penggunaan mesin pencari seperti Google.

Kemudian penyimpanan layanan data cloud computing, komunikasi melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” kata Meutya.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi keluar yurisdiksi Indonesia,” beber Meutya.

Bocoran dari Donald Trump 

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membocorkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal.

Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Gedung Putih, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat, menyatakan bahwa Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7).

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung