RATASTV – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf soal pernyataan semua tanah merupakan milik negara.
Hal tersebut Nusron Wahid sampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (12/8).
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Nusron.
Menurut Nusron, dirinya sebenarnya ingin menjelaskan soal kebijakan pemerintah terhadap tanah terlantar.
Mengutip pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Nusron mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Oleh karena itu, pemerintah ingin tanah yang telantar dapat digunakan untuk program pemerintah yang bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU, hak guna usaha, dan HGB, hak guna bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” katanya.
“Inilah yang menurut saya dapat kita daya-gunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Klaim Bercanda
Nusron menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mengamankan tanah terlantar yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi tidak dimanfaatkan.
Kebijakan itu diklaim tidak akan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
“Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebelumnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda,” kata Nusron.
Namun, kata Nusron, setelah menyaksikan ulang dirinya menyadari dan mengakui bahwa pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan oleh seorang pejabat publik.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan) ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Nusron menekankan tidak ada yang memiliki tanah, kecuali negara. Dia menyebut masing-masing orang yang mengantongi sertifikat hanya diberikan hak menguasai.
Nusron Wahid pun mengaku mendapatkan protes setiap hari dari pihak pemilik yang tanahnya diambil alih negara.
“Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan … ‘Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur’,” kata Nusron.
“Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Gak bisa membuat tanah, manusia itu gak bisa membuat tanah,” imbuh Nusron di Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Nusron menegaskan bahwa tanah-tanah telantar itu nantinya disimpan di Bank Tanah sebagai tanah cadangan untuk negara (TCUN). Tanah telantar itu utamanya bakal dipakai untuk reforma agraria.