RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial CBH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI.
Selain CBH, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya di antaranya, IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI).
Kemudian, DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Pt Pasifik Cipta Solusi), RSK (PT Beringin Inti Teknologi).
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.
Selanjutnya, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp 1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024,” kata plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7).
Asep mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.