banner

Benarkah Plat Nomor Bisa Tunjukkan Kendaraan Dibeli Kredit? Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 17:07 WIB
Oleh: Hadits
Plat Nomor

RATASTV – Belakangan ini ramai anggapan bahwa kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit atau tunai bisa dikenali dari angka awal pada pelat nomornya. Isu ini tersebar melalui media sosial seperti TikTok dan beberapa blog pribadi.

Salah satu akun TikTok, @yuyunel05, menyebut bahwa plat nomor kendaraan yang dibeli tunai biasanya diawali dengan angka genap, seperti 4 atau 6. Sementara itu, kendaraan yang dibeli kredit konon memiliki angka awal ganjil, seperti 1, 3, atau 5.

Namun, informasi tersebut tidak benar.

Polri: Itu Hoaks!

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin, menegaskan bahwa plat nomor tidak ada kaitannya dengan metode pembayaran kendaraan, baik itu tunai maupun kredit.

“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, nomor polisi diberikan sesuai urutan pendaftaran kendaraan, dan tidak membedakan apakah kendaraan dibeli secara tunai atau melalui pembiayaan (leasing).

Makna Angka dan Huruf pada Pelat Nomor

Pelat nomor kendaraan Indonesia terdiri dari huruf wilayah, angka urut, dan kode belakang yang memiliki arti tertentu. Berikut penjelasannya:

1. Huruf Depan: Wilayah

Contoh:

  • B = DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang
  • F = Bogor, Sukabumi, Cianjur
  • D = Bandung
  • A = Banten (Serang, Cilegon)

2. Angka Tengah: Nomor Urut

  • 1–2999: Kendaraan penumpang
  • 3000–6999: Sepeda motor
  • 7000–7999: Bus
  • 8000–8999: Kendaraan penumpang/barang
  • 9000–9999: Truk atau kendaraan pengangkut beban

3. Huruf Belakang: Kode Daerah & Jenis Kendaraan

Huruf pertama (setelah angka): menunjukkan wilayah registrasi

Huruf kedua: menunjukkan jenis kendaraan

  • A: Sedan/Pick-Up
  • D: Truk
  • F: Minibus, Hatchback
  • J: SUV/Jip
  • T: Taksi
  • Q/U: Kendaraan instansi pemerintah

Contoh:

  • Plat nomor B 2819 SAT:
  • B = Jakarta, Depok, Bekasi
  • 2819 = nomor urut kendaraan penumpang
  • S = Jakarta Selatan
  • A = mobil berjenis sedan/pick-up
  • T = pembeda

Informasi yang menyebut pelat nomor kendaraan bisa mengungkap cara pembelian kendaraan tidak berdasar dan menyesatkan. Proses penomoran dilakukan oleh pihak Samsat berdasarkan urutan pendaftaran dan kategori kendaraan, bukan metode pembelian.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. (HDS)

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung