banner

Soal Pajak Rumah, Anies Baswedan: Jangan Bebani Hak Asasi dengan PBB

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19 WIB
Oleh: Hadits
Anies Baswedan 4

RATASTV – Isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menuai perhatian publik. Anies Baswedan ikut bersuara, menegaskan bahwa rumah adalah hak asasi manusia yang semestinya tidak dipajaki.

“Hak dasar atas tempat tinggal telah diakui PBB sejak 1948. Maka, jangan bebankan PBB pada kebutuhan dasar tanah dan bangunan,” ujar Anies dalam pernyataannya di YouTube, Selasa (19/8/2025).

Kebijakan di Jakarta Jadi Contoh

Sebagai Gubernur DKI Jakarta (2017–2022), Anies pernah menerapkan pembebasan PBB untuk sebagian luas rumah. Melalui Pergub Nomor 23/2022, pemerintah menetapkan bahwa 60 m² pertama dari tanah dan 36 m² pertama dari bangunan dibebaskan dari pajak.

Kebijakan ini berlaku untuk semua rumah tanpa kecuali. “Kaya maupun miskin memiliki hak dasar yang sama atas tempat tinggal,” kata Anies.

Berbasis Regulasi Rumah Sederhana Sehat

Anies menyebut kebijakan itu dirancang berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman Nomor 403/2002 tentang Rumah Sederhana Sehat. Acuannya adalah kebutuhan satu keluarga dengan empat orang anggota.

“Jadi, kebijakan pajak jangan melupakan aspek hak asasi. Beban pajak semestinya baru berlaku di atas kebutuhan dasar tersebut,” tutupnya. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung