banner

Siber Polda Metro Jaya Bongkar “Open BO Pelajar Jakarta”

Sabtu, 19 Juli 2025 16:27 WIB
Oleh: Marshel
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon (Foto Ist)
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon (Foto Ist)

RATASTV – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersil dengan modus Open BO melalui media sosial telegram.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup “Open BO pelajar Jakarta”.

Telegram yang diketahui merupakan milik tersangka pria berinisial AN itu kembali aktif dengan posisi di salah satu Lapas di wilayah Cipinang, Jakarta Timur, yang sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023.

“Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli saudara Asep Nurmansyah,” kata Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).

Menurut Herman, AN merupakan tahanan salah satu Lapas di Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun.

Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun kembali melakukan aksinya dengan membuka open BO dari dalam Lapas.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku di antaranya, membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta.

Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent.

“Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1,5 juta per anak.

“Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16),” kata Herman.

Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali.

“Korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung