RATASTV – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Desakan ini muncul lantaran aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan serta mencemari lingkungan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyebut, nelayan kesulitan melaut karena akses mereka ke laut tertutup tanggul beton yang dibangun PT KCN. “Tanggul sepanjang 2–3 kilometer itu memutus jalur nelayan menuju area tangkapan ikan. Ini jelas mengorbankan mata pencaharian masyarakat pesisir yang sejak lama bergantung pada laut,” ujar Uchok.
Selain itu, PT KCN juga pernah dikenai 32 sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 terkait pencemaran debu batubara. Debu tersebut disebut mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di Cilincing.
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD DKI Jakarta—di PT KCN yang hanya sekitar 15 persen. Menurut Uchok, nilai tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat.
“Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton. Karena itu, kami mendesak Gubernur DKI segera mengevaluasi, bahkan bila perlu mencabut izin PT KCN, demi melindungi hak-hak masyarakat nelayan,” tegas Uchok. (HDS)