RATASTV – Seorang pria berinisial UR (20) tega menghabisi nyawa saudara dekatnya inisial ML (34) lantaran sakit hati. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Kalideres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Benny mengatakan bahwa tewasnya ML dikarenakan pembunuhan berencana. Insiden itu terjadi di Kalideres pada Kamis (8/5) malam.
“Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (16/5) siang
Twedi mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Sampai pukul 12.00 WIB kemudian mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol, kemudian minum-minum bersama rekan-rekannya,” jelas Twedi.
Menurut dia, aktivitas minum dan mengobrol itu dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB, setelah akhirnya mereka bubar dan kembali ke kegiatannya masing-masing.
“Namun kemudian pelaku menghubungi korban, mereka bertemu mengajak makan bersama. Akhirnya korban memenuhi undangan dari pelaku dan bertemu sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Twedi.
Kala itu, pelaku rupanya sudah mengantongi sebilah pisau yang akan digunakan untuk mengahabisi korban. UR juga sempat mengajak korban makan di warung nasi dekat tempat kejadian perkara (TKP).
“Selesai makan juga mereka masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, kemudian berjalanlah mereka berdua di gang Barokah itu,” kata Twedi.
Saat berjalan bersama itulah, pelaku mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut. Twedi berujar, korban sempat melakukan perlawanan sampai bergumul di tanah berdua.
“Namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup. Saat korban tak berdaya, pelaku kembali melakukan penusukan hingga ML meninggal dunia di tempat,” tandas Twedi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana Ancaman 15 tahun penjara.