RATASTV – Seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk merevisi tunjangan rumah anggota dewan yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan. Ketua Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, mengatakan keputusan tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari pimpinan dewan.
“Ya, sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Nanti pimpinan yang akan menyampaikan,” ujar Judistira.
Ali Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, menegaskan tunjangan rumah memang tengah dievaluasi sesuai arahan pimpinan dewan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi DPRD terkait besaran tunjangan.
“Saya menunggu apa yang diputuskan DPRD DKI, namun terus terang saya sudah berkomunikasi dengan mereka,” kata Pramono di Balai Kota.
Isu tunjangan rumah kembali mencuat setelah unjuk rasa mahasiswa Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada 4 September 2025. Massa menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, menegaskan evaluasi gaji dan tunjangan akan menyesuaikan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
“Apa yang kami terima melalui gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi dan aspirasi,” ujarnya.
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan menerima Rp78,8 juta per bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan, termasuk pajak.
Pengeluaran tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta, dan penggunaannya diawasi oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. (HDS)