banner

Wow! Polres Tangsel Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sinte Senilai 21 Miliar

Sabtu, 20 September 2025 20:03 WIB
Oleh: Admin
IMG-20250920-WA0019
RATASTV, -Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan tiga kasus besar yang melibatkan tembakau sintetis dan berbagai zat narkotika sintetis lainnya. Aksi ini berlangsung di berbagai wilayah strategis seperti Tangerang Selatan, Cianjur, dan Sleman, Yogyakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tangsel pada Sabtu, 20 September 2025, Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, memaparkan detail pengungkapan tersebut.

Operasi Pertama: Lampu Merah Gading Serpong.

“Pada dini hari tanggal 7 Agustus 2025, Tim Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penggerebekan di Lampu Merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya. Dua tersangka, AS (30) dan FF (27), berhasil diamankan dengan barang bukti berupa tembakau sintetis berbentuk daun kering seberat 64,79 gram. Dari keduanya, barang itu diperoleh lewat pembelian online via Instagram, siap diedarkan kembali di area Serpong,” tuturnya.

Operasi Kedua: Cianjur.

Selang beberapa minggu, tepatnya 12 September 2025 dini hari, empat tersangka muda AF, RA, IB, dan RY dibekuk di Jalan Sindanglaya Raya, Cianjur.

*Tim mengamankan narkoba sintetis daun kering seberat 2,839 gram serta tiga timbangan digital. Jaringan pengedaran ini menggunakan akun Instagram “Ir.REVOLUUSIONER” dan “COWBOYJUNKIES.PROJECT” sebagai sarana transaksi mengincar wilayah Jabodetabek,” terangnya.

Operasi Ketiga: Sleman hingga Bekasi.

Pada tanggal 15 September 2025, Satresnarkoba membidik Bedjo Homestay di Sleman, Yogyakarta, dan Apartemen Pollux Chadstone di Bekasi. Tiga tersangka, MR, LR, dan BN, berhasil diamankan.

“Di sini ditemukan peralatan memasak narkotika sintetis, bahan baku hingga 7,700 gram serbuk MDMB PINACA dan berbagai zat berbahaya lain siap diproduksi dan disebar ke Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor,” katanya.

MR mengaku mendapat bahan dari dua buronan berinisial SB dan SD yang kini menjadi target pengejaran intensif polisi.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku

Kasat Resnarkoba AKP Pardiman menegaskan, para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berat dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga hukuman mati.

Jumlah barang bukti keseluruhan mencapai 21,248 gram atau setara 21 kilogram dengan estimasi nilai pasar mencapai 21 miliar rupiah. Lebih luar biasa, operasi ini berpotensi menyelamatkan hingga 2 juta jiwa dari jeratan narkotika sintetis yang berbahaya.

Polisi masih memburu dua buronan utama terkait kasus ini dan memetakan jalur masuk bibit narkotika sintetis yang diduga kuat berasal langsung dari China.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung