banner

Uang Menggunung di Rumah Dirut Sritex! Kejagung Sita Rp2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 1 Juli 2025 23:46 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) bersama penyidik Jampidsus Kejagung dan kuasa hukumnya, dokumen serta uang Rp2 miliar yang disita dari rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung RI)
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) bersama penyidik Jampidsus Kejagung dan kuasa hukumnya, dokumen serta uang Rp2 miliar yang disita dari rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung RI)

RATASTV – Drama besar meletus di dunia industri tekstil nasional. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengguncang publik setelah menyita uang tunai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan yang dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 30 Juni 2025.

Dua plastik besar berisi pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar dan bertanda dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo disita sebagai bukti dalam penyidikan dugaan korupsi kredit jumbo yang menyeret raksasa tekstil ini ke dalam pusaran skandal keuangan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik dari rumah Iwan dan lima lokasi strategis lain, termasuk kantor anak usaha PT Sritex seperti PT Sari Warna Asli Textile dan PT Senang Kharisma Textile.

“(Di lokasi-lokasi tersebut) Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Meski rumahnya digeledah dan hartanya disita, Iwan Kurniawan Lukminto belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menegaskan bahwa proses penyitaan sah dilakukan jika ditemukan indikasi kuat keterkaitan dengan perkara.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tokoh penting perbankan dan korporasi sebagai tersangka, yaitu, Dicky Syahbandinata (DS) – eks pejabat Bank BJB, Zainuddin Mappa (ZM) – eks Dirut Bank DKI, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – eks Dirut PT Sritex periode 2005–2022.

Kasus ini menyeret nama besar Sritex, ikon industri tekstil Indonesia, dan membuka tabir dugaan korupsi berjaringan dalam pemberian kredit triliunan rupiah dari bank-bank daerah ke perusahaan swasta. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung