banner

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung 

Minggu, 20 Juli 2025 15:10 WIB
Oleh: Marshel
Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Foto: Liputan6.com)
Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Foto: Liputan6.com)

RATASTV – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa menghormati putusan majelis hakim terkait vonis eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Minggu (20/7).

Menurut Anang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terhadap upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.

“Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan,” tandas Anang.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dennie Arsan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam vonis tersebut Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa penuntut umum terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa alasan Rini Soemaeno yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Tom Lembong saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Hal meringankan yaitu Tom Lembong belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Vonis Tom Lembong itu lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kegiatan impor gula.

Di lain sisi, Tom  Lembong merasa tidak bersalah. Dia menyatakan bahwa kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung