RATASTV – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dennie Arsan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam vonis tersebut Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa penuntut umum terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa alasan Rini Soemaeno yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Tom Lembong saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.
Hal meringankan yaitu Tom Lembong belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Vonis Tom Lembong itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kegiatan impor gula.
Di lain sisi, Tom Lembong merasa tidak bersalah. Dia menyatakan bahwa kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.