banner

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Elisabeth RDP, Kasus Penggelapan Jabatan 

Minggu, 21 September 2025 18:58 WIB
Oleh: M Ridwan
IMG-20250921-WA0019

RATASTV.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan. Kali ini, mereka berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan dalam jabatan atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani, pada Jumat, 19 September 2025, di wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Elisabeth, yang merupakan mantan karyawan PT Eka Prima Graha, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang sejak beberapa tahun terakhir. Penangkapan dilakukan di kediaman yang beralamat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, tanpa perlawanan dari terpidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth Riski Dwi Pantiani dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan atas perbuatannya menggelapkan barang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9).

Setelah diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, Elisabeth menjadi buronan ke-122 yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan menindak buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Segera serahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mempercepat eksekusi terhadap para buronan serta menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung