banner

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan DPO Toni Waluyo Terkait Perdagangan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 14:15 WIB
Oleh: M Ridwan
IMG-20250710-WA0061

RATASTV – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati, dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan berinisial Toni Waluyo di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis, (10/7/25), pukul 00.40 WIB.

Toni Waluyo, 39 tahun, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan sesuai label kemasan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, Toni dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Saat penangkapan, Toni menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

“Saat ini, Toni telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati dan akan segera dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, Jakarta, Kamis (10/7/25).

Jaksa Agung menegaskan akan terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung