RATASTV.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial GS di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8).
GS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp31 miliar. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Oktober 2023.
Penetapan tersangka terhadap GS didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. GS dijerat dengan sangkaan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, GS yang diketahui lahir di Ambon pada 14 April 1972, bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung terus menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan tindak pidana yang masih berkeliaran. Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami akan terus melakukan pengejaran guna menegakkan kepastian hukum,” tegas Anang.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi melalui optimalisasi kinerja intelijen.